Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK

Setelah Anda melengkapi semua syarat pendaftaran GO-FOOD GO-JEK, Anda akan dikirimi surat perjanjian kerja sama. Admin GO-FOOD akan mengirimi Anda surat kerja sama elektronik ke email Anda. Lantas bagaimana cara tanda tangan surat elektronik GO-FOOD?
Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK
Untuk mendaftarkan gerai Anda menjadi mitra GO-FOOD, Anda bisa memilih dua cara. Apakah Anda mendaftar langsung ke admin GO-FOOD di kantor GO-JEK atau mendaftar melalui website GO-JEK.

Setelah Anda mengirim semua syarat di website atau di kantor GO-JEK, maka gerai Anda akan masuk daftar antrian untuk diproses. Sekitar beberapa hari atau minggu, Anda akan dikirimi surat perjanjian elektronik.


Bukan lagi tanda tangan manual, pihak GO-FOOD telah menerapkan tanda tangan elektronik. Ini tentu memudahkan pihak merchant sehingga proses pendaftaran bisa lebih cepat selesai. Tanda tangan elektronik (e-signature) ini adalah sebagai bentuk persetujuan perjanjian kerjasama.

Penandatanganan secara elektronik diakui oleh Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah-langkah tanda tangan surat perjanjian elektronik GO-FOOD

1. Siapkan smartphone Anda. Pastikan koneksi internet hp Anda berjalan dengan lancar tidak lelet.

2. Buka email Anda, bisa berupa yahoo atau gmail. Dalam hal ini gmail yang direkomendasikan.

3. Periksa kotak masuk email Anda. Apabila email yang Anda daftarkan sudah benar dan admin GO-FOOD sudah mengirim surat perjanjian, maka akan masuk surat perjanjian kerja sama GO-FOOD.

4. Buka pesan masuk tersebut dan pilih review document. Tunggu sejenak sampai surat terbuka. Apabila kecepatan internet Anda baik, maka dokumen akan terbuka dengan cepat. Anda harus menunggu beberapa detik sampai terbuka.
Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK
5. Akan muncul notifikasi menggunakan lokasi perangkat Anda. Tekan izinkan.
Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK
6. Centang saya setuju untuk menggunakan data dan tanda tangan elektronik. Lalu lanjutkan.
Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK
7. Dokumen perjanjian terbuka. Silahkan membaca poin-poin kerja sama. Jika sudah selesai, pilih mulai.

8. Klik di kotak tanda tangan.

9. Akan muncul kotak tempat tanda tangan yang diperbesar. Anda bisa memilih dua pilihan tanda tangan:

       a. Tanda tangan otomatis: Pilih gaya, akan muncul tanda tangan bergaya huruf bersambung. Tanda tangan nama gaya huruf bersambung ini diizinkan Anda pakai.

       b. Tanda tangan manual: Pilih gambar, Anda harus menandatangani di layar hp sesuai tanda tangan dalam KTP.
       Disarankan Anda memakai tanda tangan otomatis agar proses dokumen Anda berjalan lancar.

10. Kemudian geser layar Anda ke bawah. Pilih gunakan dan tandatangani.

11. Klik di kotak tanda tangan dokumen tepat di atas nama Anda. Maka akan muncul tanda tangan Anda di kotak tersebut.

12. Pilih selesai. Akan muncul notifikasi Anda selesai menandatangani.

13. Dokumen yang Anda tandatangani kemudian akan diperiksa oleh admin GO-FOOD dan diteruskan ke pimpinan GO-FOOD untuk ditandatangani lagi.

14. Setelah semua pihak selesai menandatangani, maka dokumen elektronik tersebut akan dikirim kembali ke email Anda. Artinya bagi hasil dengan GO-FOOD sudah efektif berjalan.

Jika tanda tangan Anda ditolak, maka akan dikirimi pemberitahuan otomatis ke email Anda. Silahkan hubungi admin atau PIC GO-FOOD yang berkomunikasi dengan Anda. Perbaiki jika ada yang salah.

Demikianlah cara tanda tangan surat elektronik GO-FOOD. Kiranya bisa membantu Anda.



3 komentar untuk "Cara Tanda Tangan Surat Kerja Sama GO-FOOD GO-JEK"

  1. Kalau mau rubah tanda tangan bagaimana caranya? Karena saat prosea kolom kosong tidak muncul, terlanjur klik berikutnya dan selesai tidak bisa balik lagi.

    BalasHapus
  2. Mau tanya klo akun gobiz nya sudah aktif dan gopay sudah aktif apa harus tunggu ttd kontrak dlu..klo misal blm ttd kontrak blm bisa kita melakukan penjualan? Mohon di bantu jwb yg paham.

    BalasHapus