Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peserta Wajib Kembalikan Uang Prakerja, Perpres Nomor 76 Tahun 2020

Program kartu prakerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Masalah belum selesai, kini muncul berita bahwa peserta wajib kembalikan uang prakerja.
Peserta Wajib Kembalikan Uang Prakerja, Perpres Nomor 76 Tahun 2020

Program kartu prakerja seakan menjadi program yang gagal dari pemerintah karena dinilai banyak persoalan yang membelit. Dari penentuan mitra pelatihan, sasaran peserta yang disebut tidak akurat, dan lain sebagainya.

Karena berbagai hal itulah sehingga pendaftaran gelombang ke 4 sampai kini masih ditunda. Insentif para peserta prakerja juga sempat macet tidak dibayarkan sesuai jadwal pencairan.

Lebih parahnya lagi saat ini viral informasi bahwa peserta kartu prakerja harus mengembalikan biaya insentif yang telah diterima. Informasi ini tentu menjadi kabar yang tak sedap di hati para peserta.

Peserta wajib kembalikan uang prakerja karena framing seakan program ini gagal, sebetulnya ‘tidaklah benar’. Yang benar adalah peserta wajib mengembalikan insentif apabila melakukan pemalsuan identitas atau tidak memenuhi syarat.


Berdasar Perpres Nomor 76 Tahun 2020

Berita pengembalian dana ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut adalah revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pada Pasal 31C dalam regulasi tersebut mengatur tentang peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Kembalikan Insentif Jika Tak Sesuai Syarat

Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyebutkan peserta yang telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara.

Mereka yang Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Nah jika insentif sudah diterima, namun ternyata peserta tidak memenuhi syarat, memangnya siapa salah? Yang salah justru adalah sistem seleksi pelaksana prakerja yang tidak bisa menyeksi mana yang layak dan bukan.


Selanjutnya insentif wajib dikembalikan jika peserta kartu prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi. Tentu sangat disayangkan kalau program ini bisa bobol oleh peserta yang melakukan pemalsuan data.

Bahkan dalam pasal 31D, tertulis bahwa Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan pidana dan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan.

Tentu saja kelemahan sistem dari pihak pelaksana sendiri, sangat disayangkan kalau peserta yang disalahkan bahkan jika sampai dipidana.

Itulah kejelasan informasi mengenai peserta yang wajib kembalikan uang prakerja. Semoga bisa menjadi sumber referensi bermanfaat bagi Anda.

2 komentar untuk "Peserta Wajib Kembalikan Uang Prakerja, Perpres Nomor 76 Tahun 2020"

  1. Apa kah dana enisiatef sedang di proses itu pasti keluar,?atau juga bisa gagal

    BalasHapus
  2. Saya mau memblokir akun prakerja saya karna saya masih bekerja

    BalasHapus