Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penggunaan Kuota Belajar Kemendikbud, Ini Penjelasannya

Banyak orangtua dan siswa yang mempertanyakan bagaimana penggunaan kuota belajar kemendikbud. Berikut penjelasan pembagian kuota serta daftar akses.

Penggunaan Kuota Belajar Kemendikbud

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan keselamatan warga, maka satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik.

Jadwal Kartu Prakerja, Login https //dashboard.prakerja.go.id/daftar

Penggunaan Kuota Belajar Kemendikbud

Bantuan kuota data internet diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi COVID-19.

Kuota internet yang diberikan terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Bantuan kuota ini diberikan untuk guru maupun siswa.

Diperoleh informasi dari laman resmi kemendikbud, berikut detail bantuan kuota untuk tiap jenjang pendidikan.

Peserta Didik Jenjang PAUD: Total kuota 20 GB per bulan. Terbagi atas 5 GB kuota umum, dan 15 GB kuota belajar. Selama 4 bulan durasi bantuan.

Peserta Didik SD, SMP, SMA: Total kuota 35 GB per bulan. Terbagi 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar. 4 bulan durasi bantuan.

Pendidik Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA: Kuota 42 GB setiap bulan/ Dengam pembagian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Bantuan selama 4 bulan.

Dosen dan Mahasiswa: Kuota 50 GB per bulan. Terbagi 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar selama 4 bulan.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Kode Paketan GO-JEK Telkomsel 15 GB

Cara Menggunakan Kuota Belajar Kemendikbud

Seperti disebutkan di atas, kuota umum adalah kuota yang bisa Sobat pakai untuk mengakses apapun. Sementara kuota belajar dapat digunakan pada daftar aplikasi sebagai berikut.

Sementara untuk kuota belajar khusus video conference, dapai dipakai pada aplikasi Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Selanjutnya bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Demikianlah penjelasan bagaimana penggunaan kuota belajar Kemendikbud. Lengkap pembagian kuota serta cara menggunakan kuota belajar.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Kuota Belajar Kemendikbud, Ini Penjelasannya"